Penerapan SNI Layanan Kesehatan Hewan di Sosialisasikan
Bogor (8/10) – Badan Standardisasi Nasional, melalui Direktorat Penguatan Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian (PPSPK) bersama Komite Teknis 11-16 Kesehatan Hewan yang saat ini diampu oleh Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Veteriner (BBPSI Veteriner). Sosialisasi ini berlangsung secara daring pada 8 Oktober 2024. Bertindak selaku narasumber yakni Direktorat PPSPK BSN yang menyampaikan pengenalan SNI dan Tugas BSN; Asosiasi Rumah Sakit Hewan Indonesia (ARSHI) yang berbagi pengalaman terkait penerapan SNI yang disosialisasikan; dan Komtek 11-16 Kesehatan Hewan yang menyampaikan pengenalan dan potensi penerapan SNI guna mendukung peningkatan layanan kesehatan hewan. Kegiatan yang dikemas dalam bentuk Focus Group Discussion ini diikuti oleh Balai Informasi Standar Instrumen Pertanian (BISIP) sebagaimana menjadi tugas dalam memenuhi wadah pelayanan informasi hasil standar.
Ibu Nur Hidayati, M.SI selaku Direktur PPSPK, BSN yang memberikan pengantar pembuka pada FGD menyampaikan hal penting yang perlu dilakukan setelah SNI ditetapkan, diantaranya yakni penyusunan skema penerapan, termasuk penyediaan regulasi untuk memberikan notifikasi ke komisi World Trade Organization (WTO) ketika penerapan SNI diberlakukan wajib. Penyampaian notifikasi ke WTO perlu dilakukan karena menyangkut perdagangan internasional, sehingga negara-negara lain harus tahu bahwa SNI tersebut diberlakukan wajib di Indonesia oleh semua industri, baik industri kecil hingga industri luar negeri yang akan melakukan impor. Terkait notifikasi ini, akan ada proses yang harus dipenuhi oleh Kementerian atau Lembaga dalam hal penyediaan dokumen technical regulation, jelas Nur Hidayati. Memperhatikan dari kondisi saat ini, BSIP masih belum mengarahkan perhatian pada upaya penyediaan skema penerapan, terlebih sudah lebih dari 30an SNI yang diselesaikan, ungkap Nuning Nugrahani, Kepaa BISIP.
SNI yang disosialisasikan saat ini, tepatnya SNI 9184-2023 Pelayanan kesehatan hewan – Rumah sakit hewan, klinik hewan, dan praktik dokter hewan mandiri, merupakan salah satu voluntary SNI yang ditujukan untuk mendukung kenyamanan dan menjamin tidak adanya penularan penyakit hewan kepada manusia, atau sebaliknya, hewan kepada manusia. Hal ini menjadi komitmen one health dunia termasuk Indonesia, ungkap Dr. Iif Munawaroh, M.Epid perwakilan dari Komtek 11-16, saat menjelaskan latar belakang penetapan SNI ini.
Kondisi penyiapan skema penerapan di BSIP perlu didorong terutama mendukung diperolehnya Tanda SNI apabila penerap SNI nanti telah disertifikasi oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian atau juga oleh Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro), tambah Nuning lagi. Hal berkaitan dengan sosialisasi SNI sebagai tahapan setelah SNI ditetapkan tentunya harus secara paralel dengan penyusunan skema penerapannya, termasuk penyiapan dokumen regulasi permen dan notifikasi WTO untuk SNI yang diberlakukan wajib, sehingga evaluasi efektivitas untuk pengendalian standarnya juga dapat dilakukan. Hal ini merupakan rangkaian yang jalur-jalurnya saling berkaitan dan sequence yang tidak terputus termasuk memetakan peran masing-masing satker lingkup BISIP dalam kaitan proses ini, tutup Nuning.